POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikutip pada Sabtu (5/8/2023).
"Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali," sambungnya.
Selain kasus penistaan agama, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yakni terkait penipuan hingga penggelapan.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!