Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang dan masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan agama.
Dia menambahkan bahwa saat ini Panji Gumilang juga sudah berada dalam tahanan. Panji dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kita akan menunggu. Proses ini sedang ditangani oleh kepolisian. Tentunya ini berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan kepada Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama. Kami akan melihat hasilnya," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun belum tentu berarti penyesatan.
"Perbuatan penodaan agama belum tentu merujuk pada penyesatan," tegasnya.
Sumber: poskota
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Tegal: Dua Bocah Tewas Usai Bikin Konten Lompat dari Jembatan Sungai Gung
Jokowi Cuma Tersenyum, Ditanya Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Ini Fakta yang Bikin Heb
Istri dan Keluarga Brigadir Esco Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam, Ini Fakta Terbaru Isu Justice Collaborator KPK