POLHUKAM.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs mendapatkan keringanan hukuman.
Vonis mati mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibatalkan dan menjadi penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Kasasi Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pun dikabulkan sehingga vonis hukuman 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan pihak Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga mengajukan kasasi ke MA.
Kabar batalnya vonis mati Ferdy Sambo langsung ramai jadi perbincangan warganet di akun gosip. Seperti dalam postingan akun @pembasmi.kehaluan.reall, warganet rupanya tak kaget mengetahui putusan tersebut.
"Kaget? Ya nggak dong," komentar warganet.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali