"Yaelah netizen ga usah syok, udah biasa kan. Ntar juga makin redup hukumannya makin dikurangi, alasannya tahanan teladan," sebut netizen.
"Udah tau si endingnya kaya gimana, lu punya duit lu punya kuasa. Hehe," kata sebuah akun.
"Wkwk sudah kuduga. Karena biarpun putusannya mat1. Tapi gak langsung dieksekusi," sahut yang lain.
Sebagai pengingat, Ferdy Sambo mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo bahkan telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Pembunuhan berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di bulan Juli 2022. Ferdy Sambo kala itu memerintahkan Bharada E yang juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai penembak Brigadir J.
Sebagai tersangka, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara tanpa upaya banding. Bharada E mendekam di Lapas Salemba, tepatnya sejak Februari 2023.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur