Akan berbeda cerita bila masih ada lembaga yang menjalankan fungsi kontrol selugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di masa lalu.
Kalau masih ada MPR tentu bisa dievaluasi. Utang dipakai untuk apa saja? Bentuk pertanggung- jawaban presiden seperti apa? Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintahan di masa depan. Jika utang ugal-ugalan lagi maka MPR bisa memecatnya,” pungkas Salamuddin.
Terkait utang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlahnya bertambah Rp 5.125,1 triliun sepanjang 2015 hingga 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dari cuitannya di Twitter @prastow, Rabu (9/8/2023), yang membahas mengenai utang pemerintah. Ia menjelaskan, jumlah utang tersebut lebih rendah dibandingkan belanja negara untuk sejumlah keperluan prioritas. “Manfaat melebihi utang. Sepanjang 2015-2022, penambahan utang sebesar Rp 5.125,1 triliun masih lebih rendah dibandingkan belanja prioritas,” cuit Prastowo.
Adapun belanja negara yang lebih besar dari utang adalah untuk keperluan perlindungan sosial atau bansos, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, nilainya Rp 8.921 triliun. Jadi, saat utang bertambah tetapi dana yang digelontorkan untuk kepentingan masyarakat sangat tercukupi bahkan lebih.
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras