POLHUKAM.ID - Kementerian PUPR meminta perusahaan BUMN yang menggarap proyek bersumber dari APBN tidak menggunakan dana dari APBN untuk membayar utang ke perbankan.
Dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah bersurat kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk meminta hal itu.
Endra menjelaskan, ada proyek strategis nasional (PSN) yang digarap BUMN Karya bersumber dari APBN dengan total nilai Rp 188 triliun.
"Itu harusnya dipisahkan dari persoalan restrukturisasi karena restrukturisasi tidak semuanya, atau semuanya, tidak ada kaitannya dengan APBN. APBN kan jelas, selesai proyeknya kita bayar," kata Endra saat ditemui di Kantor PUPR Jakarta, Rabu (9/8).
Endra mencontohkan, apabila proyek yang digarap BUMN karya telah rampung 20 persen, kemudian pemerintah menggelontorkan 20 persen dari nilai kontrak proyek dari dana APBN, maka dana itu harus dipisahkan dari anggaran yang digunakan perusahaan untuk melunasi utang ke perbankan.
"Jangan seperti itu (dicampur). Nanti proyeknya enggak jadi. Padahal itu prioritas nasional dan itu perintah Presiden. PSN kan perintah Presiden," tegasnya.
Bahkan Endra khawatir proyek IKN Nusantara tidak akan selesai apabila pengelolaan anggaran di BUMN karya masih menggunakan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan proyek justru dibuat membayar utang.
"Kalau IKN mudah-mudahan itu tidak terganggu kalau himbaranya satu iramanya dengan kita. Itu tugasnya menteri BUMN untuk mengkonsolidasikan diri, artinya proses restrukturisasi terus dan program strategis jalan terus," kata Endra.
"Ini sudah diperintah Pak Presiden, artinya jangan sampai ada masalah di situ," pungkas Endra.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Agus Suparmanto Resmi Jabat Ketum PPP 2025-2030, Ajak Bangun Kekompakan Target Masuk Senayan
Viral! Mercy Ugal-ugalan di Jaksel Pakai Pelat TNI Palsu, TNI Geram dan Ungkap Fakta Mengejutkan
Agus Suparmanto-Taj Yasin Umumkan Terpilih Aklamasi sebagai Ketum dan Sekjen PPP
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN