POLHUKAM.ID - Koruptor kasus E KTP, Setya Novanto yang merugikan uang negara lebih dari Rp2,3 Triliun ini mendapatkan hak remisi.
Di hari kemerdekaan tahun ini, Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama 3 bulan.
Hak remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut sebagai salah satu memperingati Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali