POLHUKAM.ID - Koruptor kasus E KTP, Setya Novanto yang merugikan uang negara lebih dari Rp2,3 Triliun ini mendapatkan hak remisi.
Di hari kemerdekaan tahun ini, Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama 3 bulan.
Hak remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut sebagai salah satu memperingati Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengungkapkan, 16 narapidana kasus korupsi.
”Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika seusai upacara HUT Ke-78 Republik Indonesia, di kantor Kemenkumham, di Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa hak remisi ini bisa diperoleh oleh warga binaan dan harus dijadikan sebagai motivasi menjadi pribadi lebih baik.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Rupiah Anjlok ke Rp 16.700 per Dolar AS, Purbaya Yakin Akan Naik Pekan Depan
Golkar Bantah Kawal Gibran Wapres Dua Periode Sesuai Arahan Jokowi
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
Jokowi Ungkap Kronologi Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy