Pencabutan larangan ekspor crude palm oil (CPO) yang disampaikan Presiden Joko Widodo merupakan langkah strategis dalam memulihkan perekonomian nasional.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk membatalkan kebijakan pelarangan ekspor CPO, Walaupun begitu, pemerintah juga perlu fokus pada pembenahan tata niaga minyak goreng supaya pasokan terjaga dan harganya dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat,” jelas Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng, Begini Tugasnya...
Felippa menambahkan, langkah ini sangat diperlukan untuk memitigasi risiko krisis pangan di tingkat global. Harga CPO di pasar internasional melonjak sejak akhir 2021, dan terus meningkat seiring krisis Rusia dan Ukraina serta kebijakan larangan ekspor oleh Indonesia.
Indonesia memasok sekitar 60% dari total pasokan CPO dunia. Berkurangnya pasokan CPO di pasar internasional tentu berdampak pada banyak negara dan juga upaya pemulihan ekonomi.
Pencabutan pelarangan ekspor juga diharapkan turut berperan dalam pemulihan ekonomi, baik nasional maupun global. Indonesia adalah eksportir utama CPO, dengan nilai ekspor CPO sekitar US$ 35 miliar di tahun 2021.
Selain itu, ekspor produk olahan CPO juga cukup signifikan di kisaran US$ 3 miliar. Pendapatan dari cukai ekspor digunakan untuk program-program BPDPKS, termasuk program peremajaan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu!
Polisi Ungkap Mobil dan Motor yang Dipakai Heryanto Buang Jasad Dina
PSSI Pecat Patrick Kluivert Usai Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia
9 Orang Terpapar Cesium-137 di Cikande: Ini Gejala & Bahayanya!