POLHUKAM.ID - Terbukti bersalah karena menerima suap, gratifikasi, dan TPPU dengan total nilai mencapai Rp66 miliar, eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dituntut tujuh tahun penjara dan denda 'hanya' Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Bernard Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (24/7/2023).
Menurut JPU, Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
Berdasarkan data yang diungkapkan JPU, Bupati Cirebon periode 2014-2018 tersebut dianggap menerima uang senilai Rp55 miliar yang berasal dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, hingga tunjangan proyek.
Mantan kader PDIP ini juga menerima suap senilai Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!