POLHUKAM.ID - Pihak Mabes Polri belum memiliki rencana atau agenda konkret untuk memeriksa Rocky Gerung terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi dan lima ahli dalam kasus ini, penyidik belum sampai pada kesimpulan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyidik masih terus melanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan guna memperoleh informasi dan bukti yang lebih lengkap.
Hasil dari pemeriksaan saksi dan ahli ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan atau tidak.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur