POLHUKAM.ID - Pihak Mabes Polri belum memiliki rencana atau agenda konkret untuk memeriksa Rocky Gerung terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi dan lima ahli dalam kasus ini, penyidik belum sampai pada kesimpulan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyidik masih terus melanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan guna memperoleh informasi dan bukti yang lebih lengkap.
Hasil dari pemeriksaan saksi dan ahli ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan atau tidak.
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?