"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," kata Kombes Komang Suartana, Minggu (6/8/2023).
Melihat foto tersebut viral, sontak hal itu pun menuai komentar netizen.
Bahkan netizen menyebutkan dalam kolom komentar, seharunya tidak heran dengan kejadian tersebut. "Kok kalian heran? kit ini siapa woy, kita harus sadar diri, mereka pejabat, kita rakyat jelata," pungkas netizen.
"Tidak sulit untukmu melobi.. bukan karena kamu yang hebat.. tapi uangmu yang KUAT..," tutur netizen kembali. "Untung anggota DPR,kalo rkyt biasa udh psti bui minimal 4th," tulis kembali netizen
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur