"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," kata Kombes Komang Suartana, Minggu (6/8/2023).
Melihat foto tersebut viral, sontak hal itu pun menuai komentar netizen.
Bahkan netizen menyebutkan dalam kolom komentar, seharunya tidak heran dengan kejadian tersebut. "Kok kalian heran? kit ini siapa woy, kita harus sadar diri, mereka pejabat, kita rakyat jelata," pungkas netizen.
"Tidak sulit untukmu melobi.. bukan karena kamu yang hebat.. tapi uangmu yang KUAT..," tutur netizen kembali. "Untung anggota DPR,kalo rkyt biasa udh psti bui minimal 4th," tulis kembali netizen
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras