POLHUKAM.ID - Pemerintah berencana akan membayar bunga utang Rp 497,3 triliun pada 2024 mendatang. Pembayaran tersebut meningkat 12,7% dari alokasi pembayaran bunga utang tahun ini.
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, pembayaran bunga utang tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 456,8 triliun, dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp 40,4 triliun.
Meski begitu, pertumbuhan pembayaran bunga utang pada tahun 2024 tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2023 yang sebesar 14,3% terhadap realisasi pembayaran tahun 2022.
Pemerintah menyebut, penurunan bunga utang secara Hal ini turut dipengaruhi oleh kebijakan pengurangan pembiayaan utang tahun 2022 dan 2023 karena kinerja APBN yang lebih baik dan optimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan, pembayaran bunga atas utang yang sudah menjadi outstanding akan dibayarkan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Nanti misalnya Januari akan bayar berapa, tanggal berapa saja, dan seterusnya sampai September,” tutur Suminto kepada Kontan.co.id, Jumat (18/8).
Menurutnya pemerintah akan membayar bunga utang tersebut pada awal tahun dengan menggunakan kas negara dari hasil pendapatan yang diperoleh pada tahun sebelumnya. Sementara pada bulan-bulan sebelumnya akan menggunakan pendapatan tahun berjalan seperti yang sudah dianggarkan.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi Tetap Jalan
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Sosok Misterius J Terungkap!
Korban Jiwa dalam Ledakan Pabrik Bom di AS: Tidak Ada yang Selamat
Pengawalan Minim Sultan HB X Disalip Pejabat di Lampu Merah, Prokes Keamanan Jadi Sorotan!