POLHUKAM.ID - Pertamina berencana menghapus Pertalite. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ini pun mengusulkan pengalihan sasaran BBM bersubsidi dari Pertalite ke Pertamax Green 92.
Pertamax Green 92 merupakan hasil campuran Pertalite dengan kandungan 7% bioetanol alias E7.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, usulan mengganti Pertalite dengan Pertamax Green 92 merupakan implementasi paket kebijakan yang tertuang dalam ‘Program Langit Biru Tahap II’.
Melalui program tersebut, perseroan mengusulkan Pertamax Green 92 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP menggantikan Pertalite. “Ketika ini menjadi program pemerintah, harganya akan diatur. Tidak mungkin JBKP hanya diserahkan ke pasar,” kata Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (30/8).
Pertamina menilai konsumsi Pertamax Green 92 dapat mendorong upaya pengurangan emisi dari sektor transportasi. Ini merupakan upaya Pertamina mendukung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Regulasi tersebut mengamanatkan kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018, tidak lagi menggunakan bensin dengan oktan di bawah 91.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai