Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto. Menurutnya, dalam UU tersebut diatur dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif. Penunjukan tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal. Regulasi tentang Kementerian Negara mengatur rambu-rambu agar Pemerintahan berjalan solid dan harmoni, tegasnya.
"Kalau seperti ini, menunjuk sakarebnya dhewe (semaunya sendiri, red), menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marves, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian yang selama ini mengoordinasikan urusan perminyakgorengan," ujar Mulyanto dama keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Mulyanto melihat penunjukan LBP dalam urusan perminyakgorengam ini cerminan sikap frustrasi Presiden Jokowi dalam mengurus soal migor yang kebijakannya berkali-kali gagal. Sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, tetapi faktanya sampai hari ini harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan Pemerintah, tetap di atas HET.
"Ini mungkin yang bikin frustrasi Presiden," ujar Mulyanto.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?