Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto. Menurutnya, dalam UU tersebut diatur dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif. Penunjukan tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal. Regulasi tentang Kementerian Negara mengatur rambu-rambu agar Pemerintahan berjalan solid dan harmoni, tegasnya.
"Kalau seperti ini, menunjuk sakarebnya dhewe (semaunya sendiri, red), menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marves, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian yang selama ini mengoordinasikan urusan perminyakgorengan," ujar Mulyanto dama keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Mulyanto melihat penunjukan LBP dalam urusan perminyakgorengam ini cerminan sikap frustrasi Presiden Jokowi dalam mengurus soal migor yang kebijakannya berkali-kali gagal. Sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, tetapi faktanya sampai hari ini harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan Pemerintah, tetap di atas HET.
"Ini mungkin yang bikin frustrasi Presiden," ujar Mulyanto.
Artikel Terkait
Prabowo Tak Sekadar Populer, Ini Faktor yang Beda dengan Jokowi
DPR Sorot Wacana Babe Haikal: Ilegalkan Produk Tanpa Sertifikasi Halal Dinilai Kebijakan Ngawur!
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya Beredar, Waspada Jebakan Klik!
Hanya 0,5%! Cadangan Air Siap Pakai di IKN Minim, BRIN Pertanyakan Ulang Kelayakan Pindah Ibu Kota