POLHUKAM.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/9/2023) lalu hanya untuk memberikan klarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
"Pada waktu tertentu saya telah dimintai keterangan terkait LHKPN, karena sibuk yang membuat laporan anak saya ternyata ada temuan yang tidak ada penjelasannya sehingga dilakukan klarifikasi," ujar Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan kehadirannya ke KPK bukanlah untuk melakukan pemeriksaan, melainkan memenuhi undangan klarifikasi LHKPN atas data yang dinilai kurang penjelasan.
"Dari pelaporan itu memang ada beberapa temuan yang kurang penjelasan lengkap seperti beberapa lahan yang ada di kampung halaman di Way Kanan yang dikerjasamakan dengan pengusaha. Lalu karena keluarga saya merupakan tokoh adat jadi ada beberapa pemasukan yang tidak dijelaskan. Hanya sebatas itu saja yang ditanyakan oleh KPK," katanya.
Dia menjelaskan mengenai harta kekayaan yang ia miliki kebanyakan merupakan hasil dari profesinya terdahulu yang merupakan seorang pengusaha.
"Jadi sebelum menjadi pegawai negeri sampai menjadi sekretaris daerah. Saya sudah lama menjadi pengusaha, banyak (harta kekayaan) yang berasal dari ini (profesi sebagai pengusaha)," ucapnya.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali