POLHUKAM.ID -Sertifikat warga yang tinggal di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai dipermasalahkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa lahan tinggal di daerah tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Penegasan ini disampaikan Menteri Hadi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
“Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," kata Hadi.
Diurai Hadi, lahan seluas 17 ribu hektare yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City merupakan kawasan hutan. Sebanyak 600 hektare di antaranya, merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, kata Hadi, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Menurutnya, hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan.
Artikel Terkait
Tanah Bergerak Tegal: 464 Rumah Hancur & 2.426 Jiwa Mengungsi, Apa Kata Wapres Gibran?
Tanah Bergerak Tegal Guncang 464 Rumah: 2.426 Jiwa Mengungsi, Apa Solusi Permanennya?
Polda Jambi Pecat 2 Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Ini Sanksi Tegas Propam!
Gedung 40 Lantai di Bundaran HI: Prabowo Siapkan Kantor Megah untuk MUI & Baznas, Dana Umat Rp500 Triliun?