POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar halaqah atau pertemuan ormas Islam. Dalam kesempatan itu MUI memberi pesan agar pendukung capres tak menggunakan istilah agama.
"Agar para tim kampanye atau pendukung calon tak menggunakan istilah agama dalam mendukung calon tertentu, seperti menyebut haram, wajib atau bid’ah [KBBI: bidah] untuk memilih atau tidak memilih pada calon tertentu," kata Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Hadir dalam halaqah ini Maria Ulfa Anshori dari Dewan Masjid Indonesia, R. Achmad Nurwakhid dari BNPT, serta sejumlah tokoh lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI, bidah diartikan sebagai 'perbuatan atau cara yang tidak pernah dikatakan atau dicontohkan Rasulullah atau sahabatnya, kemudian dilakukan seolah-olah menjadi ajaran Islam'. Arti lainnya, 'pembaruan ajaran Islam tanpa berpedoman pada sumber otoritatif, seperti Al-Quran, hadis, ijmak, dan kias'.
"Baiknya tim kampanye membuat materi kampanye dan program-program baik yang disampaikan agar menarik perhatian pemilih," tegas Cholil.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras