POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar halaqah atau pertemuan ormas Islam. Dalam kesempatan itu MUI memberi pesan agar pendukung capres tak menggunakan istilah agama.
"Agar para tim kampanye atau pendukung calon tak menggunakan istilah agama dalam mendukung calon tertentu, seperti menyebut haram, wajib atau bid’ah [KBBI: bidah] untuk memilih atau tidak memilih pada calon tertentu," kata Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Hadir dalam halaqah ini Maria Ulfa Anshori dari Dewan Masjid Indonesia, R. Achmad Nurwakhid dari BNPT, serta sejumlah tokoh lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI, bidah diartikan sebagai 'perbuatan atau cara yang tidak pernah dikatakan atau dicontohkan Rasulullah atau sahabatnya, kemudian dilakukan seolah-olah menjadi ajaran Islam'. Arti lainnya, 'pembaruan ajaran Islam tanpa berpedoman pada sumber otoritatif, seperti Al-Quran, hadis, ijmak, dan kias'.
"Baiknya tim kampanye membuat materi kampanye dan program-program baik yang disampaikan agar menarik perhatian pemilih," tegas Cholil.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai