POLHUKAM.ID -Seluruh pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) DKI diimbau bersiap melakukan pencetakan ulang seiring perubahan status Jakarta setelah adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nantinya akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (16/9).
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Beri Perintah Tegas: TNI Siap Perang Berlarut, Apa Maksudnya?
Gerebekan Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: 3 Oknum Polisi Tertangkap Basah!
Gaji Sopir SPPG Lebih Tinggi dari Guru? Legislator Bongkar Kesenjangan yang Bikin Geram!
Uang Rp2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan di Karung, Begini Modus Pemerasan Jabatan Desa yang Mengejutkan!