POLHUKAM.ID -Seluruh pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) DKI diimbau bersiap melakukan pencetakan ulang seiring perubahan status Jakarta setelah adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nantinya akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (16/9).
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Diam-Diam Donasi di Kitabisa: Bukti Kebaikan Hati yang Baru Terungkap
Derai Hujan dan Isak Haru: Potret Suasana Pemakaman Vidi Aldiano yang Dihadiri Deretan Artis Papan Atas
Anya Geraldine Ungkap Pesan Terakhir Vidi Aldiano yang Bikin Haru: Dia Guru Hidupku
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Momen Terakhir yang Bikin Haru dan Kisah Perjuangan Lawan Kanker