POLHUKAM.ID -Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) telah mengabulkan permohonan penangguhan terhadap 8 orang tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau,pada 7 September 2023 lalu.
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada 7 September lalu," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (16/9).
Menurut Nugroho, permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan diikuti sejulah syara. Antara lain wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!