POLHUKAM.ID - Semakin hari, semakin banyak pula yang mengomentari kasus Pulau Rempang. Baik dari elite politik hingga tokoh agama, seperti Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Dalam hal ini, Anwar Abbas mengomentari langkah pemerintah, bahkan dia juga mempertanyakan langkah pemerintah soal kasus Pulau Rempang tersebut.
Di mana Anwar Abbas mempertanyakan apakah negara atau pemerintah dalam kebijakan bidang ekonomi sudah memenuhi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945?
"Sebenarnya kalau kita tanya kepada konstitusi dari negara, maka jawabannya sudah jelas di mana segala kebijakan dan tindakan yang dibuat oleh negara atau pemerintah terutama bidang ekonomi seperti yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Apakah itu sudah tercapai?" ujar Anwar kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).
Selain itu, Anwar Abbas juga mengkritisi kondisi rakyat saat ini, "apakah sudah sejahtera dalam kasus Rempang?" tanyanya. Menurut dia, ada rakyat yang tentu sudah tersejahterakan.
Tapi, dia menyebutkan rakyat yang sejahtera dalam kasus ini disebut bukanlah rakyat bawah, melainkan malah kelas atas. "Pertanyaannya lapis mana yang sudah tersejahterakan tersebut.
Jawabnya tentu sudah jelas yaitu kelas atas yang kalau kita kaitkan dengan dunia usaha yaitu kelompok usaha besar yang jumlahnya 0,01 persen dengan jumlah pelaku usaha sekitar 5.550 pelaku,” kata Anwar Abbas.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali