POLHUKAM.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penggugat ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang.
“Putusan sela,” demikian agenda sidang pekan depan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Selain Erick Thohir, pihak yang menjadi tergugat ialah Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, Joko Aswanto.
Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!