POLHUKAM.ID - Propam Polda Lampung memeriksa Bripka ZK, oknum polisi yang menginjak kepala warga saat pengamanan konflik lahan antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan masyarakat Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andreanto mengatakan pihaknya menanyakan terkait video yang viral di media sosial tersebut kepada Bripka ZK serta meminta keterangan perihal pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) karena melakukan kekerasan terhadap warga saat melakukan pengamanan lahan.
"Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia (Bripka ZK) mengakui hal itu karena reflek," kata Andreanto.
Kombes Andreanto mengatakan bahwa oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut telah melannggar pasal 10 tentang pengawasan operasi, pembinaan dan pengaduan masyarakat.
Atas kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, lanjut dia, Polda Lampung meminta maaf kepada masyarakat karena adanya kelalaian prosedur yang dilakukan Bripka Z dalam pengamanan konfik lahan di Anak Tuha, Lampung Tengah.
"Tentu kami ingin sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena anggota Polda Lampung melanggar SOP saat pengamanan dan telah mencederai perasaan masyarakat luas," kata dia.
Diketahui viral di media sosial dan whatsApp grup seorang polisi melakukan kekerasan dengan menginjak kepala seseorang saat melakukan pengamanan konflik lahan antara PT BSA dan Warga di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Diketahui pula guna mengantisipasi konflik lahan tersebut Polda Lampung juga menerjunkan sebanyak 1.500 personel gabungan yang terdiri dari polir, TNI dan Satpol PP.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Warganet Kaitkan Kasus Korupsi Haji ke Jokowi Hingga Dito Ariotedjo
OTT Petinggi BUMN, KPK Tangkap 9 Orang Direksi Inhutani V & Swasta
Saya Sudewo Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pati
Menkeu: Di Rezeki Anda Ada Hak Orang Lain, Setor ke Zakat-Pajak