POLHUKAM.ID -Tidak ada satu pun saksi mengetahui, melihat, atau mendengar dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli, Satria Tunggara dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Di hadapan Hakim Tunggal Imelda Herawati, Satria membeberkan dasar-dasar penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, yakni pemeriksaan saksi-saksi oleh termohon, hasil gelar perkara pada 22 November 2023, bukti foto di lapangan bulutangkis.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya