"Mestinya ini kan dia (TikTok) itu sosial media. Bukan ekonomi media," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyampaikan aturan terkait hal ini kekinian tengah disusun Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, TikTok sejauh ini hanya mengantongi izin penyelenggara sistem elektronik atau PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia belum memperoleh izin perdagangan melalui sitem elektronik atau PMSE.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?