"Mestinya ini kan dia (TikTok) itu sosial media. Bukan ekonomi media," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyampaikan aturan terkait hal ini kekinian tengah disusun Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, TikTok sejauh ini hanya mengantongi izin penyelenggara sistem elektronik atau PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia belum memperoleh izin perdagangan melalui sitem elektronik atau PMSE.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!