"Mestinya ini kan dia (TikTok) itu sosial media. Bukan ekonomi media," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyampaikan aturan terkait hal ini kekinian tengah disusun Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, TikTok sejauh ini hanya mengantongi izin penyelenggara sistem elektronik atau PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia belum memperoleh izin perdagangan melalui sitem elektronik atau PMSE.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur