"Mestinya ini kan dia (TikTok) itu sosial media. Bukan ekonomi media," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyampaikan aturan terkait hal ini kekinian tengah disusun Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, TikTok sejauh ini hanya mengantongi izin penyelenggara sistem elektronik atau PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia belum memperoleh izin perdagangan melalui sitem elektronik atau PMSE.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Pemula & Profesional
BMW Putih Pelat Dinas Kemhan Viral Ngebut, Ternyata Ini Fakta Mengejutkan yang Diumumkan Jenderal TNI AU
Gamis Bini Orang Bakal Viral Lebaran 2026? Ini Model & Harganya di Tanah Abang!
Polytron Fox R Bikin Ojol Kaya? 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Ini Buktinya!