"MK menyinggung bahwa untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD, pemilihan kepala daerah juga perlu segera dipertimbangkan membentuk peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," kata dia.
Feri melanjutkan, peraturan pelaksana dibentuk agar penunjukan penjabat kepala daerah menjamin keterbukaan dan transparansi. Sedangkan, sejauh ini, tidak ada keterbukaan dalam pengangkatan lima penjabat gubernur dan 43 bupati/wali kota pada Mei 2022, seperti alasan pemerintah akhirnya menunjuk para pejabat tersebut untuk menjadi penjabat.
Selain itu, penunjukan penjabat kepala daerah harus mempertimbangkan kompetensi pejabat. Dia menegaskan, kompetensi konstitusional TNI/Polri adalah di ruang pertahanan dan ketahanan.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Mau Gabung KIB Asal Jadi Capres, Golkar: Kita Ngopi-ngopi Dulu
Kemudian, kata Feri, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga harus memperhatikan aspirasi daerah. Namun, sejauh ini yang terjadi menteri dalam negeri (mendagri) tak mengangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari usulan gubernur.
"Bagaimana kita bisa menjelaskan bahwa pejabat kepala daerah yang dipilih itu berkaitan dengan aspirasi masyarakatnya, tidak terbuka, tidak transparan, tidak kompeten, tidak ada peraturan pelaksanaannya," ujar Feri.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!