Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap

- Minggu, 15 Maret 2026 | 14:00 WIB
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Kombes Ardiyanto Terkait Dugaan Pemerasan Tersangka - POLHUKAM.ID

Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Kombes Ardiyanto Terkait Dugaan Pemerasan

POLHUKAM.ID - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Rudi Darmoko, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, dari jabatannya. Langkah ini disertai dengan perintah penahanan terhadap enam anak buahnya yang diduga terlibat.

Penegasan Profesionalisme dan Integritas Polri

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas setiap personel. "Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," ujar Andra dalam keterangannya pada Minggu (15/3).

Dugaan Pemerasan Senilai Rp 375 Juta

Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti, termasuk aliran dana. Tindakan Kapolda ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dua tersangka, yaitu SF dan JH, dengan total nilai mencapai Rp 375 juta. Insiden pemerasan ini diduga terjadi dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025.

Modus Operandi dan Hambatan Proses Hukum

Kasus ini muncul ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang mengembangkan perkara tindak pidana peredaran obat terlarang jenis poppers. Modus yang diduga dilakukan oknum adalah dengan melakukan negosiasi aset dan memanfaatkan masa penahanan tersangka di Jawa Timur dan lingkungan Mapolda NTT. Aksi ini dilaporkan menghambat proses hukum, termasuk tertundanya pelaksanaan tahap II ke kejaksaan dan berubahnya status salah satu tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Enam Anggota Ditahan

Selain mencopot Kombes Ardiyanto, Polda NTT juga menahan enam anggota yang diduga terlibat. Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polda NTT untuk membersihkan institusi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Komentar