Roy Suryo Dilarang Adu Argumen dengan Rismon Sianipar: Ini Penjelasan Kuasa Hukum
POLHUKAM.ID - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan secara tegas melarang kliennya untuk meladeni tantangan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, untuk beradu argumentasi mengenai penelitian tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Larangan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, dalam keterangan pers pada Minggu, 15 Maret 2026.
Khozinudin beralasan, berdebat dengan pihak yang dianggap telah meruntuhkan wibawa dan reputasi kliennya tidak akan memberikan manfaat apa pun. Menurutnya, hal itu justru hanya akan merendahkan martabat dan kehormatan mereka sendiri.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menyoroti sejumlah kesalahan yang ditudingkan kepada Rismon Sianipar. Kesalahan pertama adalah keputusan Rismon untuk berdamai dengan Jokowi dengan dalih adanya penelitian baru.
Artikel Terkait
Habib Aboe Dipanggil MKD DPR: Akankah Tudingan Narkoba ke Ulama Madura Berujung Pidana?
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?
Viral! Ketua PP Pemuda Katolik Diperiksa Polda, Ini Isi Ceramah Jusuf Kalla yang Dilaporkan