“Tim Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya akan mempelajari, dan membuat surat dakwaan, sebelum kasus pengeroyokan itu dilimpahkan ke pangadilan,” sambung Immanuel.
Kasus pengeroyokan Ade Armando terjadi pada April lalu. Kejadian itu terjadi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Ade Armando dikeroyok oleh sejumlah orang yang ikut serta dalam aksi demonstrasi bersama mahasiswa di Gedung DPR/MRP untuk menolak rencana penundaan Pemilu 2024, dan upaya politik memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ade Armando, yang ada di lapangan saat demonstrasi berlangsung, menjadi korban pengeroyokan massa yang juga ambil bagian dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Di Acara Projo Presiden Kode Dukung Ganjar Capres, PDIP Sebut Wewenangnya Bukan di Jokowi
Bukan cuma dipukuli, para pelaku pengeroyokan juga menelanjangi Ade Armando di lokasi massa. Atas peristiwa tersebut, Ade Armando pun sempat dilarikan polisi ke rumah sakit karena mengalami babak belur.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral