POLHUKAM.ID -Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta harus memanggil sekolah swasta yang menahan ijazah pelajar karena menunggak iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Klarifikasi pihak sekolah dibutuhkan agar Disdik dapat mencari solusi dari masalah tersebut.
Demikian penegasan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak terkait temuan sejumlah sekolah yang menahan ijazah karena siswa bersangkutan belum melunasi SPP.
“Itu melakukan pelanggaran, tidak diperbolehkan atau melarang siswa ikut ujian, untuk mengeluarkan siswa dilarang, juga sekolah untuk menahan ijazah,” kata Jhonny dikutip Kamis (5/10).
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras