“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” katanya.
Lebih lanjut, Cak Udin memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
"Ini bentuk sanksi kami, sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," kata Cak Udin.
Gregorius Ronald Tannur merupakan putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Dia menganiaya Dini Sera Afrianti (27) alias Andini hingga meninggal dunia di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce telah menetapkan Ronald sebagai tersangka. Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur