“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” katanya.
Lebih lanjut, Cak Udin memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
"Ini bentuk sanksi kami, sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," kata Cak Udin.
Gregorius Ronald Tannur merupakan putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Dia menganiaya Dini Sera Afrianti (27) alias Andini hingga meninggal dunia di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce telah menetapkan Ronald sebagai tersangka. Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai