Pendampingan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi serta dalam upaya menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Inspektur Kemen-PPPA Fakih Usman mengatakan, sebagai upaya mendorong keterlibatan perempuan pelaku UMK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK, perlu dilakukan pendampingan on boarding pada perempuan kelompok rentan yang menjadi pelaku UMK agar mendaftar sebagai pedagang di toko daring pemerintah (LKPP), khususnya toko daring Bela Pengadaan.
"Diharapkan melalui pendampingan on boarding ini, mereka akan langsung terdaftar sebagai pedagang pada toko daring pemerintah," kata Fakih dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Untuk itu, Kemen-PPPA melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, khususnya LKPP, serta berkolaborasi dengan dunia usaha atau pelaku marketplace yang menjadi mitra LKPP.
Fakih mengatakan, dalam pemberdayaan ekonomi perempuan, Kemen-PPPA fokus pada perempuan kelompok rentan, di antaranya perempuan kepala keluarga, perempuan prasejahtera, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan, serta dilakukan dengan membangun kerja sama dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!