Upaya Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemen-PPPA Dampingi Perempuan Pelaku UMKM

- Jumat, 27 Mei 2022 | 10:00 WIB
Upaya Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemen-PPPA Dampingi Perempuan Pelaku UMKM

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi serta dalam upaya menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: GPDRR 2022 Digelar, Kemen-PPPA Dukung Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Situasi Bencana

Inspektur Kemen-PPPA Fakih Usman mengatakan, sebagai upaya mendorong keterlibatan perempuan pelaku UMK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK, perlu dilakukan pendampingan on boarding pada perempuan kelompok rentan yang menjadi pelaku UMK agar mendaftar sebagai pedagang di toko daring pemerintah (LKPP), khususnya toko daring Bela Pengadaan.

"Diharapkan melalui pendampingan on boarding ini, mereka akan langsung terdaftar sebagai pedagang pada toko daring pemerintah," kata Fakih dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Untuk itu, Kemen-PPPA melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, khususnya LKPP, serta berkolaborasi dengan dunia usaha atau pelaku marketplace yang menjadi mitra LKPP.

Fakih mengatakan, dalam pemberdayaan ekonomi perempuan, Kemen-PPPA fokus pada perempuan kelompok rentan, di antaranya perempuan kepala keluarga, perempuan prasejahtera, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan, serta dilakukan dengan membangun kerja sama dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Halaman:

Komentar

Terpopuler