Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terus mendorong pemerintah daerah (pemda) agar meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini tentunya sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang hendak menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pesan itu disampaikan Suhajar saat membuka gelaran Indonesia Maju Expo & Forum 2022 bertajuk "Bangga, Cinta & Pakai Produk Indonesia" yang berlangsung secara daring dan luring dari Jakarta Convention Center, Kamis (26/5/2022). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempromosiskan berbagai produk dalam negeri yang berlangsung dari 26 hingga 29 Mei 2022.
Baca Juga: Gelar Rakernas Forsesdasi 2022, Kemendagri Perkuat Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK
Suhajar menuturkan, belum lama ini Presiden Joko Widodo mengumpulkan berbagai pimpinan kementerian/lembaga termasuk kepala daerah terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah lama mendorong beragam produk dalam negeri agar menguasai pasar Indonesia.
"Sesungguhnya kita sudah cukup panjang waktu untuk terus bagaimana produk dalam negeri ini menjadi raja di negara kita sendiri, menjadi tuan di rumah sendiri," tegas Suhajar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, dukungan terhadap produk dalam negeri ini sangat dibutuhkan. Mengingat, UMKM merupakan salah satu sektor yang terpukul akibat pandemi. Terlebih, sektor UMKM merupakan lapangan usaha yang banyak menyerap tenaga kerja sehingga memberi penghidupan kepada masyarakat.
Karena itu, lanjut Suhajar, untuk menggerakan sektor tersebut, Presiden telah mengarahkan minimal 40% anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang terdapat dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri. Ini merupakan bagian dari upaya memproteksi perekonomian Indonesia agar tetap tumbuh.
Oleh karenanya, tambah Suhajar, Sekretaris Daerah sebagai panitia anggaran dan pengontrol penggunaan keuangan daerah dapat mengalokasikan penggunaan produk dalam negeri. Dia mencontohkan, penggunaan itu misalnya dalam menyediakan berbagai kebutuhan seperti konsumsi saat menggelar forum rapat.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia