"Dana abadinya tidak boleh dipakai, tetapi hasil pengelolaan dari dana abadi tersebut boleh kita gunakan," ungkap Wamenkeu pada Webinar Persiapan Keberangkatan Awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Angkatan 185 dan 186, pada Jumat (27/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, Wamenkeu menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia mengamanatkan 20 persen dana APBN untuk anggaran di sektor pendidikan. Adapun Pemerintah berencana mengalokasikan dana abadi di bidang pendidikan sebesar Rp20 triliun pada APBN tahun 2022. Wamenkeu meminta keseluruhan dana abadi harus dikelola dan dikembangkan.
"Apa itu artinya dikelola? Artinya uangnya dikembangkan. Hasil pengembangan uang yang Rp99 triliun itulah yang dipakai untuk membiayai Anda pergi sekolah," terangnya.
Hingga akhir tahun 2021, LPDP telah memberikan beasiswa kepada 29.872 orang yang berasal dari 34 provinsi di Indonesia. Namun, menurut Wamenkeu, ukuran tersebut masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa dengan jumlah angkatan kerja di atas 130 juta jiwa.
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!