POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan tindakan yang dilakukan jurnalis tidak dapat dihubungkan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik. Sebab, pelanggaran etika jurnalistik dapat terlihat dari karya jurnalistik bukan simbol semata.
Pernyataan Agung itu guna mengklarifikasi pemberitaan di Tempo. Agung sempat menyebut penggunaan syal bermotif bendera Palestina oleh salah satu presenter TV One termasuk pelanggaran etika jurnalistik.
"Terkait dengan berita saya di Tempo, saya ingin menyampaikan bahwa yang saya maksud bukan melanggar kode etik, dikatakan melanggar jika karya jurnalistiknya tidak memenuhi unsur kode etik jurnalistik," kata Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi Republika pada Senin (30/10/2023).
Agung menyatakan penggunaan syal bendera Palestina oleh presenter TV One tidak berhubungan dengan produk jurnalistik. Agung mengakui bendera palestina bukan simbol keagamaan.
"Dalam kasus TV One tidak ada kaitan dengan karya jurnalistik tetapi hanya pemakaian syal presenter," ujar Agung.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali