POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan tindakan yang dilakukan jurnalis tidak dapat dihubungkan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik. Sebab, pelanggaran etika jurnalistik dapat terlihat dari karya jurnalistik bukan simbol semata.
Pernyataan Agung itu guna mengklarifikasi pemberitaan di Tempo. Agung sempat menyebut penggunaan syal bermotif bendera Palestina oleh salah satu presenter TV One termasuk pelanggaran etika jurnalistik.
"Terkait dengan berita saya di Tempo, saya ingin menyampaikan bahwa yang saya maksud bukan melanggar kode etik, dikatakan melanggar jika karya jurnalistiknya tidak memenuhi unsur kode etik jurnalistik," kata Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi Republika pada Senin (30/10/2023).
Agung menyatakan penggunaan syal bendera Palestina oleh presenter TV One tidak berhubungan dengan produk jurnalistik. Agung mengakui bendera palestina bukan simbol keagamaan.
"Dalam kasus TV One tidak ada kaitan dengan karya jurnalistik tetapi hanya pemakaian syal presenter," ujar Agung.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur