POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan tindakan yang dilakukan jurnalis tidak dapat dihubungkan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik. Sebab, pelanggaran etika jurnalistik dapat terlihat dari karya jurnalistik bukan simbol semata.
Pernyataan Agung itu guna mengklarifikasi pemberitaan di Tempo. Agung sempat menyebut penggunaan syal bermotif bendera Palestina oleh salah satu presenter TV One termasuk pelanggaran etika jurnalistik.
"Terkait dengan berita saya di Tempo, saya ingin menyampaikan bahwa yang saya maksud bukan melanggar kode etik, dikatakan melanggar jika karya jurnalistiknya tidak memenuhi unsur kode etik jurnalistik," kata Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi Republika pada Senin (30/10/2023).
Agung menyatakan penggunaan syal bendera Palestina oleh presenter TV One tidak berhubungan dengan produk jurnalistik. Agung mengakui bendera palestina bukan simbol keagamaan.
"Dalam kasus TV One tidak ada kaitan dengan karya jurnalistik tetapi hanya pemakaian syal presenter," ujar Agung.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai