Soroti Perkembangan Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Sekarang Kasusnya Hilang

- Senin, 11 Agustus 2025 | 00:25 WIB
Soroti Perkembangan Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Sekarang Kasusnya Hilang


POLHUKAM.ID -
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri dalam penegakan hukum kasus pagar laut yang beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik. 

Mahfud mengatakan bahwa Kejagung meyakini kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di wilayah pesisir tanggerang merupakan kasus tindak pidana korupsi. Namun, Polri berpandangan kasus tersebut merupakan pemalsuan dokumen.

Kasus ini menjadi sorotan Mahfud MD, karena Polri memproses kasus itu sebagai kasus pemalsuan dokumen, yang mana kasus pemalsuan dokumen tersebut tergolong pidana ringan. Berbeda dengan rekomendasi Kejagung yang meyakini bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam tayangan podcast di kanal Youtube Forum Keadilan TV dengan judul 'Mahfud MD: Saya Sikat Budi Arie Kalau di Zaman Saya' yang tayang pada Sabtu (9/8/2025). 

"Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pagar laut kasus korupsi, Polisi mengadukan ke Kejaksaan Agung itu adalah kasus pemalsuan dokumen," kata Mahfud. 

Menurut Mahfud, kasus pagar laut tersebut tidak mungkin hanya pemalsuan dokumen saja. Karena kasus ini melibatkan lebih dari 300 sertifikat yang diterbitkan dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Mahfud meyakini ada tindakan korupsi dalam penerbitan ratusan sertifikat pagar laut tersebut yang ia duga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak pihak terkait lainnya. 

"Kan tidak mungkin itu pemalsuan dokumen, karena apa? Itu melibatkan lebih dari 300 sertifikat laut, Kalau satu iya mungkin bisa," tuturnya.

Mahfud mengatakan bahwa kasus pagar laut yang sempat ramai jadi sorotan publik tersebut kini seakaan hilang entah kemana. Menurut dia, lenyapnya kasus ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan penanganan antara Kejagung dan Polri. 

"Karena oleh Polisi diajukan sebagai kasus pemalsuan dokumen. Pagar laut itu pelakunya kan korporasi, nama-nama perusahannya disebut, nama orangnya disebut oleh LSM," imbuhnya.

Dalam tayangan podcast tersebut, Mahfud mengaku telah berbicara dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dengan pengusutan kasus pagar laut ini. Ia mengatakan bahwa Menteri ATR/BPN telah menemukan ratusan sertifikat ilegal atau tidak sah dan kemudian telah dibatalkan. 

Atas temuan ratusan sertifikat tersebut, Mahfud sangat meyakini bahwa kasus ini merupakan kasus yang terindikasi dengan tindak pidana korupsi. 

Mahfud juga menyinggung pengembalian berkas perkara kasus ini oleh Kejagung kepada pihak kepolisian. Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan karena Polisi memproses kasus ini dengan pemalsuan dokumen, sedangkan Kejagung merekomendasikan kasus pagar laut tersebut untuk ditangani sebagai kasus korupsi. 

"Inikan pasti pidana, tapi ketika di proses oleh Polisi ini pemalsuan dokumen. Oleh sebab itu ketika disampaikan P19 nya ke Kejaksaaan Agung. Kejagung bilang kasus ini bukan pemalsuan dokumen, ini korupsi," kata Mahfud.

"Anda bayangkan itu pagar laut yang begitu besar gegap gempita sekarang hilang, itu lah sebabnya kemudian timbul isu ini hambatanya di Polisi. Isunya ya, isunya," ujar Mahfud. 

Sumber: monitor

Komentar