Dalam Undang-Undang ini, pegawai ASN yang dimaksud bukan hanya kategori PNS, melainkan PPPK juga ada di dalamnya. Sehingga hak yang diterima akan sama dengan PNS lainnya.
Masih dalam pasal yang sama, di Ayat (2) dijelaskan mengenai komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN yang dimaksud pada ayat (1). Yakni terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Pada Ayat (3) dijelaskan terkait penghasilan yang dimaksud adalah gaji atau upah. Kemudian pada Ayat (6) dijelaskan jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras