Dalam Undang-Undang ini, pegawai ASN yang dimaksud bukan hanya kategori PNS, melainkan PPPK juga ada di dalamnya. Sehingga hak yang diterima akan sama dengan PNS lainnya.
Masih dalam pasal yang sama, di Ayat (2) dijelaskan mengenai komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN yang dimaksud pada ayat (1). Yakni terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Pada Ayat (3) dijelaskan terkait penghasilan yang dimaksud adalah gaji atau upah. Kemudian pada Ayat (6) dijelaskan jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur