POLHUKAM.ID -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka mendukung Palestina dari penjajahan Israel.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11).
Oleh karena itu, MUI meminta kepada umat islam Indonesia agar secara maksimal menghindari transaksi maupun menggunakan produk Israel.
Berikut isi lengkap fatwa MUI tentang larangan menggunakan produk Israel:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Artikel Terkait
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik
Guru Depok Ditangkap Tawarkan Jasa Seksual, Diduga Idap HIV Sejak 2014 – Ini Faktanya!
Ade Darmawan Bongkar Siapa Pendana Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi?
Timnas Indonesia Menang Besar! Tapi Ada Masalah Serius di Lini Transisi Era Herdman