Rafani mengatakan, nantinya sosialisasi edaran itu dilakukan dengan berbagai cara, penempelan surat edaran Fatwa Haram di minimarket di tempat tempat umum, untuk menyadarkan masyarakat tentang kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina yang sampai saat ini terus di gempur secara membabi buta dengan korban diantaranya anak anak dan perempuan.
"Ia nanti kita pasti serukan selain memboikot juga Fatwa harap MUI pusat membeli produk Israel atau pun bagi yang mendukung Israel secara langsung maupun tidak langsung," ungkapnya.
Sebelumnya MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bagi dukung Israel dan sekutunya bagi yang mendukung agresi Israel ke rakyat Palestina, maupun membeli produk Israel dan sekutunya hukumnya haram
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!
Bayi Nyaris Diculik di RSHS Bandung: Ibu Ungkap Modus Sudah Ditransfer dan Alasan RS yang Mengejutkan
Harga Plastik Naik 80%! Puan Maharani Usul Solusi Kuno Ini untuk Selamatkan UMKM
Viral! Tarif Kamar Rp232 Juta di Paris untuk Ulang Tahun Seskab Teddy, Prabowo Hadir