Rismon Sianipar Bebas! Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengklaim telah mengantongi surat pencabutan status tersangkanya, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan adanya SP3 ini, dirinya dinyatakan terbebas dari kasus tersebut.
Rismon mengungkapkan perasaannya setelah menerima keputusan tersebut. "Tidur nyenyak," ujarnya sambil tertawa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Proses Finalisasi SP3 di Polda Metro Jaya
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa dirinya bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima dan memfinalisasi SP3 atas status tersangka kliennya itu.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali