SP3 Keluar! Rismon Sianipar Dinyatakan Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Ahli Forensik

- Rabu, 15 April 2026 | 19:00 WIB
SP3 Keluar! Rismon Sianipar Dinyatakan Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Ahli Forensik

Rismon Sianipar Bebas! Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengklaim telah mengantongi surat pencabutan status tersangkanya, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan adanya SP3 ini, dirinya dinyatakan terbebas dari kasus tersebut.

Rismon mengungkapkan perasaannya setelah menerima keputusan tersebut. "Tidur nyenyak," ujarnya sambil tertawa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Proses Finalisasi SP3 di Polda Metro Jaya

Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa dirinya bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima dan memfinalisasi SP3 atas status tersangka kliennya itu.

Halaman:

Komentar