Rismon Sianipar Bebas! Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengklaim telah mengantongi surat pencabutan status tersangkanya, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan adanya SP3 ini, dirinya dinyatakan terbebas dari kasus tersebut.
Rismon mengungkapkan perasaannya setelah menerima keputusan tersebut. "Tidur nyenyak," ujarnya sambil tertawa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Proses Finalisasi SP3 di Polda Metro Jaya
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa dirinya bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima dan memfinalisasi SP3 atas status tersangka kliennya itu.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!