“(Prosesnya lama) karena begini, beliau itu kan ASN, jadi untuk pemutusan status sebagai ASN itu tidak hanya diproses di UGM, tetapi juga diproses sampai Kementerian Pendidikan, sampai keluar SK (surat keputusan) menteri,” kata dia.
Saat SK menteri keluar, Andi mengatakan Eric mengguggat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Saat itu yang digugat bukan UGM melainkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Atas kasus itu, status Eric sebagai dosen sekaligus aparatur sipil negara (ASN) juga telah dicabut. Andi mengklaim semua proses itu bebas intervensi sekalipun Eric saudara atau kakak kandung Wamenkumham Eddy Hiariej.
“Sejak kasus (dugaan pelecehan seksual) itu muncul kebetulan saya Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, selama itu (Wamenkumham) Eddy sudah menyatakan tegas tidak akan ikut campur kasus itu,” kata Andi yang juga rekan satu angkatan Wamenkumham itu. Adapun korban dugaan pelecehan seksual Eric saat kasus itu mencuat merupakan mahasisiwi tingkat akhir dan telah lulus.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya