“(Prosesnya lama) karena begini, beliau itu kan ASN, jadi untuk pemutusan status sebagai ASN itu tidak hanya diproses di UGM, tetapi juga diproses sampai Kementerian Pendidikan, sampai keluar SK (surat keputusan) menteri,” kata dia.
Saat SK menteri keluar, Andi mengatakan Eric mengguggat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Saat itu yang digugat bukan UGM melainkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Atas kasus itu, status Eric sebagai dosen sekaligus aparatur sipil negara (ASN) juga telah dicabut. Andi mengklaim semua proses itu bebas intervensi sekalipun Eric saudara atau kakak kandung Wamenkumham Eddy Hiariej.
“Sejak kasus (dugaan pelecehan seksual) itu muncul kebetulan saya Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, selama itu (Wamenkumham) Eddy sudah menyatakan tegas tidak akan ikut campur kasus itu,” kata Andi yang juga rekan satu angkatan Wamenkumham itu. Adapun korban dugaan pelecehan seksual Eric saat kasus itu mencuat merupakan mahasisiwi tingkat akhir dan telah lulus.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral