POLHUKAM.ID - Kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kemenkumham di Gedung Nusantara DPR RI dipertanyakan Fraksi Demokrat.
Awalnya, pimpinan rapat kerja, Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam rapat membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024.
Saat Yasonna baru menyampaikan salam, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman memberikan interupsi. Ia mempermasalahkan kehadiran Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej lantaran tengah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham. Ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau (Wamenkumham) ini? Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini TSK (tersangka). Ditetapkan TSK oleh KPK," kata Benny K Harman saat menyampaikan interupsi, Selasa (21/11).
Atas dasar itu, Benny K Harman meminta kepada Wamenkumham untuk berbicara soal status tersangka yang sudah disematkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Jika tidak, maka ia meminta Wamenkumham untuk keluar ruangan.
Artikel Terkait
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri