POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat hingga November 2023, sebanyak 2.064 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah meninggal.
Anggota KPU Kota Serang Fahmi Mustyafa di Serang, Banten, Kamis (23/11/2023), mengatakan, ada tiga sumber data yang diperoleh KPU Kota Serang mengenai pemilih yang telah meninggal.
Data tersebut bersumber dari tiga pihak yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan laporan dari masyarakat atau penyelenggara di tingkat kecamatan atau desa.
"Data dari Disdukcapil Kota Serang yang kami terima 1.488 pemilih meninggal dunia, kemudian dari Kemendagri itu sebanyak 358 pemilih, dan data dari laporan masyarakat atau penyelenggara baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu sebanyak 218 pemilih," ungkap Fahmi.
Fahmi menyebutkan, total keseluruhan pemilih yang masuk DPT dan sudah meninggal dunia sebanyak 2.064 pemilih. Dari data tersebut, pemilih yang sudah meninggal dunia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena telah meninggal.
"Data-data tersebut kita jumlah semua dan kita TMS kan," ujarnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur