Diketahui, pihak kepolisian membenarkan perihal laporan dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Kekinian, Politisi PDIP Ruhut Sitompul telah meminta maaf atas aksinya memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.
"Saya jujur saja, saya tidak menyangka bahwa akan jadi begini. Kalau memang ada ketersinggungan, saya Ruhut Poltak Sitompul mohon maaf dengan kejadian itu," kata Ruhut dalam sebuah acara yang disiarkan Kompas TV, Kamis (12/5/2022) malam.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras