Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

- Selasa, 05 Desember 2023 | 09:02 WIB
Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.


"Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh dan kami anggap tidak manusiawi," kata Roy saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (2/11).


Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.


"Namun Pj gubernur Jawa Barat tetap memakai formula PP 51/2023, sehingga kenaikkan UMK Tahun 2024 hanya Rp13 ribu perbulan," jelasnya.


Maka dari itu, pihaknya beserta kaum buruh di Jawa Barat akan melakukan perlawanan untuk menolak penetapan UMK 2024.


Bahkan, bukan hanya mogok kerja, pihaknya juga sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum agar putusan Pj Gubernur dibatalkan.


"Upaya hukum juga kita pertimbangkan dalam perjuangan upah minimum tahun 2024," pungkasnya.


Sumber: RMOL

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar

Terpopuler