POLHUKAM.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Indonesia sesungguhnya bisa menolak para pengungsi Rohingya yang terus berdatangan.
Namun, tutur Mahfud, hal ini tentunya bertentangan dengan norma Pancasila, khususnya sila ke-2. “Tapi kita kan punya perikemanusiaan. Orang mati di tengah laut, mau kesana ditolak, mau kesini ditolak, lalu kita tampung dulu,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Mahfud mengungkapkan, jumlah pengungsi Rohingya yang terdata mencapai 1.487 orang per hari ini. Untuk itu, pihaknya akan segera mendiskusikan masalah ini dengan pemerintah setempat agar, baik penduduk setempat dan para pengungsi, merasa nyaman. “Jadi saya akan koordinasi besok,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud membenarkan bahwa dirinya telah diberi tugas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi masalah penolakan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya