POLHUKAM.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Indonesia sesungguhnya bisa menolak para pengungsi Rohingya yang terus berdatangan.
Namun, tutur Mahfud, hal ini tentunya bertentangan dengan norma Pancasila, khususnya sila ke-2. “Tapi kita kan punya perikemanusiaan. Orang mati di tengah laut, mau kesana ditolak, mau kesini ditolak, lalu kita tampung dulu,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Mahfud mengungkapkan, jumlah pengungsi Rohingya yang terdata mencapai 1.487 orang per hari ini. Untuk itu, pihaknya akan segera mendiskusikan masalah ini dengan pemerintah setempat agar, baik penduduk setempat dan para pengungsi, merasa nyaman. “Jadi saya akan koordinasi besok,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud membenarkan bahwa dirinya telah diberi tugas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi masalah penolakan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Artikel Terkait
Masa Kecil Jokowi di Kampung Palu Arit: Fakta Mengejutkan yang Diungkap Warga Solo
Keluarga Dina Oktaviani: Heryanto Rencanakan Pembunuhan dan Pelecehan, Harus Dihukum Mati!
Prabowo Gebuk Jokowi? Posisi Purbaya dan Isu Geng Solo di Mata Pengamat
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Utang Kereta Cepat Indonesia?