“Dengan ketentuan ini, negara bisa dengan mudah memutus akses terhadap informasi yang dianggap berbahaya,” menurut Koalisi. Dikutip CNN Indonesia.
“Ini diperkuat pemberian kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memutus sementara akun media sosial, rekening, uang elektronik, dan aset digital dalam Pasal 43 ayat 5 huruf L.”
Koalisi, yang merupakan gabungan sejumlah LSM, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, LBH Jakarta, ELSAM, hingga Remotivi, ini menyebut Pemerintah tidak belajar dari kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019 yang akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.
“Jika disahkan, revisi kedua UU ITE ini justru akan menjadi landasan hukum bagi kesewenang-wenangan negara alih-alih melindungi hak asasi manusia,” menurut Koalisi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan isu keluhan dijerat UU ITE tidak akan terjadi lagi usai revisi kedua ini.
“Di aturan itu hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu,” kata dia, di Jakarta, Selasa (5/12).
“Kita harapkan penggunaannya lebih tepat,” imbuh Nezar.
Sebelum ada UU ITE terbaru, aturan pemblokiran akun media sosial memang memungkinkan dengan jalan Pemerintah mengajukan permintaan penutupan akun.
Namun, platform terkait, atau PSE, masih bisa menimbang kesesuaiannya dengan aturan internal atau standar komunitas masing-masing. (*)
Sumber: tvberita
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai